REJANGLEBONG, viralteraktual.com Terkait dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah tahun 2019 ke Pondok Pesantren Al-Hijaz Tebuireng 10 sebesar 2,7 Miliar, yang dilaporkan oleh LSM Pekat kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Rejanglebong, sampai saat ini tidak ada kejelasan,
Bagai mana tidak ketika awak media mencoba mengkonfirmasi pihak kajari
David Johnie, S.H. sebagai Kepala Seksi Intelejen, Senin (3/7/2023). Mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapat laporan terkait penyaluran dana hiba untuk pesantren AL-Hijaz tersebut.
“Memang ada LSM yang masukan laporan, akan tetapi bukan terkait penyaluran dana hibah pesantren AL-Hijaz 10 tebu ireng,” Ucapnya
Lanjutnya, ia juga menjelaskan dimana terkait laporan yang dimasukan oleh LSM Pekat tersebut, saat ini masi ditinjak lanjuti, untuk sementara pemeriksaan pemberi dana hibah, dan penerima dana hibah, dirinya belum bisa memberi keterangan lebih jauh.
“Untuk laporan yang di masukan oleh LSM Pekat, sejauh ini masi kita tindak lanjuti,” Jelasnya
Menariknya pelapor Ishak Burmansyah, ketika di wawancari awak media mengatakan, bahwa laporan terkait Dana hibah pesantren AL-Hijaz tersebut sudah diterima oleh pihak kajari, bukan hanya itu saja, dirinya juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kajari.
“Ya laporan tersebut sudah saya serahkan kepada kejaksaan negeri kabupaten rejanglebong, dan saya juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh kajari, yaitu Kasi intel kajari David Johnie,” Ungkap Ishak Burmansyah. (Rs)