Muara Enim viralteraktual.com Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal jenis solar meledak dan terbakar di Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, Jumat lalu (28/4/2023).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi. diduga terima setoran dari pemilik Gudang Ilegal Drilling yang meledak di Desa Simpang Tanjung Kec Belimbing Kabupaten Muara Enim
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rahcmat Wibowo SIK diminta masyarakat agar terjunkan Team Paminal Polda Sumsel untuk melakukan penyidikan terhadap AKBP Andi Supriadi Kapolres Muara Enim dan Kapolsek setempat dengan isu yang beredar di kalangan masyarakat tentang Setoran Bos Ilegal Drilling ke Kapolres dan Kapolsek setempat
Informasi yang didapatkan dari warga setempat mengatakan kalau Gudang Ilegal Drilling Milik W sudah beraktivitas cukup lama”gudang itu milik w pak, sudah lama beraktivitas tapi tak pernah tersentuh hukum, kabar nya mereka itu ngasih setoran ke Kapolres Muara Enim dan Kapolsek setempat, makanya mereka aman Beraktivitas di siang hari”ujarnya
Lebih lanjut (Red) Gudang tersebut dalam satu hari bisa menjual 15 ton solar, pemilik di amankan itu karena apes aja pak, kalau Gudang nya tidak terbakar, mungkin gak bakal di tangkap oleh Polres Muara Enim”kata warga setempat yang identitasnya tidak mau disebutkan
Atas perbuatannya pemilik Gudang dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain Pasal 55 UUD tentang minyak dan gas bumi, pelaku juga terancam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(Red)