Kapolsek Keluang mengamankan kan pemilik sumur minyak yang terjadi kebakaran

Kapolsek Keluang mengamankan kan pemilik sumur minyak yang terjadi kebakaran

banner 468x60

Musi Banyuasin Viralteraktual.com Akhirnya pemilik usaha pengeboran Minyak Ilegal yang terbakar pada pukul 17.00 Wib yang di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (12/05/2024) berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Keluang turun langsung ke lokasi.

Selain Tim itu juga berhasil amankan barang bukti, berupa 1 buah mesin sedot terbakar, 1 selang panjang dengan ukuran 2 meter bekas terbakar,1 Unit kerangka motor bekas terbakar, 1 buah katrol bekas terbakar, 1 buah tameng bekas terbakar, cairan berupa minyak bumi sekitar 35 liter,1 buah canting bekas terbakar, dan 1 set steger.

banner 336x280

Mewakili Kapolres Muba AKBP Imam Safei kepada wartawan melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH seperti yang dijelaskan Kanit Reskrim IPDA Fery SH dikatakan kronologi kebakaran itu diduga kelalaian dari salah satu pekerja di sumur minyak tersebut.

“Untuk kebakaran pada sumur minyak itu diduga kuat akibat kelalaian pekerja di sumur minyak ilegal itu saat lakukan aktifitas ilegal drilling, sehingga muncul percikan api dari mesin penyedot lalu menyambar bak penampung minyak tersebut,” ungkap Fery.

Masih kata Dia, kami dari Unit Reskrim Polsek Keluang bekerjasama dengan Unit Pidsus Polres Muba berhasil ngamankan pelaku dan pelaku itu ditangkap disalah satu penginapan di Kecamatan Sekayu dan saat ini dibawa ke Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut, tegasnya

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana JO Pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,-

“Polri akan meminta para pemangku kepentingan di Bidang Minyak Bumi seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah guna menertibkan Pengeboran dan Pengelolaan Minyak Illegal,”tutup Dia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!