Muba – Setelah ramai di media sosial (medsos) membahas tentang gelaran musik remix di acara geleran pernikahan maupun acara terbuka lainya kini Kapolsek Batanghari Leko (BHL) IPTU Nasirin SH MH serius jalankan maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan pemutaran Musik Remix pada Pesta atau Hajatan Masyarakat. Hal itu dibuktikan Nasirin dengan cara turun langsung memberikan himbauan kepada masyarakat yang mengadakan hajatan di Desa Tanah Abang, pada tanggal 14 dan 15 Mei 2024.
Mengutip pada Pasal 9 ayat (2) huruf b Perda Kabupaten Musi Banyuasin No 7 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2018 tentang pesta rakyat hanya menyebut penyelenggara orkes, orgen tunggal, dan/atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik dalam penyelenggaraan pesta rakyat dilarang menampilkan musik-musik yang tidak sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan, dan agama.
Kendati demikian, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo,mengeluarkan maklumat larangan masyarakat memutar musik atau lagu remix.
Hadirnya maklumat larangan ini sebagai wujud keseriusan Kapolsek Batang Hari Leko menilai di acara hajatan dengan musik remix membuat para pengedar maupun pecandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu,”ujar kapolsek BHL.
Himbauan yang disampaikan tersebut menurutnya mendapatkan respon positif dari masyarakat, dengan tidak memutar hiburan berupa musik remix.
“Alhamdulillah, tuan rumah Jon Hermedi mematuhi himbauan yang disampaikan. Masyarakat Desa Tanah Abang juga merespon positif adanya maklumat pelarangan Musik Remix ini,” ujarnya
“Intinya, masyarakat tetap bisa tertib dan patuh karena kegiatan musik remix itu rentan disalahgunakan,” tutup Nasirin