Kapolres Ogan ilir ingatkan Jajaran Untuk Waspada Karhutlah Menjelang Musim Kemarau

Kapolres Ogan ilir ingatkan Jajaran Untuk Waspada Karhutlah Menjelang Musim Kemarau

banner 468x60

Kapolres Ogan Ilir Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla Menyusul Peringatan BMKG

Ogan ilir – Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, SH, SIK, MSI, pada Kamis, 13 Juni 2024, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

banner 336x280

Langkah ini diambil menyusul peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi bahwa wilayah Ogan Ilir dan beberapa bagian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan menghadapi puncak musim panas pada bulan Juli dan Agustus.

Dalam pernyataannya, AKBP Andi Baso Rahman menekankan pentingnya kesiapan peralatan pendukung yang akan digunakan dalam upaya pemadaman karhutla.

Ia juga meminta agar sosialisasi dan himbauan oleh Bhabinkamtibmas serta personel Polsek di wilayah-wilayah yang rawan karhutla ditingkatkan, untuk mengingatkan warga masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan.

“Seluruh Kapolsek di wilayah hukum Polres Ogan Ilir harus bertanggung jawab atas kesiapan peralatan dan personelnya.

Komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder serta instansi terkait, termasuk komponen masyarakat, sangat penting dalam penanggulangan karhutla,” tegas Kapolres.

Kapolres Ogan Ilir juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan evaluasi kesiapan personel dan peralatan di setiap Polsek terkait lokasi rawan titik hotspot karhutla.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua elemen pemerintah, instansi, dan masyarakat siap menghadapi kemungkinan terburuk akibat karhutla.

Selain itu, Kapolres menginstruksikan agar himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara intensif, terutama dalam kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan atau pertanian.

“Sampaikan dan pastikan kepada masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi atau denda dengan tegas apabila terbukti dan tertangkap tangan pada kegiatannya,” jelasnya.

Dengan langkah-langkah antisipatif ini, diharapkan kejadian karhutla di wilayah Ogan Ilir dapat diminimalisir, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan bagi lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat setempat serta Sumatera Selatan pada umumnya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!