Viral-Teraktual,com 09 Januari 2025
Palembang – LSP / 9 Januari 2025, Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (TP Curat) yang melibatkan sindikat lintas provinsi. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/479/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES/POLDA SUMSEL tanggal 31 Oktober 2024, dengan pelapor atas nama Dwi Nur Marlita, pegawai Indomaret.
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 14.24 WIB di toko Indomaret yang berlokasi di Jl. Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berjumlah sembilan orang dengan peran masing-masing:
1. Sebagian masuk ke dalam toko, berpura-pura menanyakan barang untuk mengalihkan perhatian kasir.
2. Beberapa pelaku memantau situasi di dalam dan luar toko.
3. Sisanya mengambil barang curian dan membawa hasilnya keluar menggunakan mobil Honda BRV.
Total kerugian yang dialami korban, PT Indomarco Prismatama, mencapai Rp 13.200.000.
Kronologi Pengungkapan
Berkat rekaman CCTV yang merekam jelas wajah pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Informasi mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah DKI Jakarta.
Pada Rabu, 11 Desember 2024, tim yang dipimpin AKP Taufik Ismail, SH, MH, dengan arahan Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, SH, berhasil menangkap para pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Setelah interogasi, para pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengungkap bahwa mereka merupakan sindikat pencurian lintas provinsi yang kerap menyasar toko swalayan dan mal. TKP lainnya meliputi wilayah Jabodetabek, Lampung, Riau, Jambi, dan Pekanbaru.
Daftar Tersangka dan Peran:
1. AS alias MPE (44 tahun) – memantau situasi dalam toko.
2. DI (47 tahun) – memantau situasi luar toko.
3. DH (49 tahun) – mengalihkan perhatian kasir dan menjual barang curian.
4. VJ (31 tahun) – mengalihkan perhatian kasir.
5. FS (44 tahun) – sopir.
6. TM (23 tahun) – memantau situasi luar toko.
7. MA (37 tahun) – memantau situasi dalam toko.
8. AO alias Dandi (32 tahun) – mengambil barang curian (status DPO).
9. NV (32 tahun) – membawa barang curian keluar toko (status DPO).
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik.
7 unit handphone.
1 topi yang digunakan pelaku saat beraksi, terekam CCTV.
Motif dan Persangkaan Hukum
Para pelaku mencuri untuk memiliki dan menjual kembali barang hasil curian. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Catatan Penting:
Para tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba.
Sindikat ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di berbagai provinsi dengan sejumlah laporan polisi terkait, termasuk:
LPB/228/IX/2024/SPKT/POLSEK CITEUREUP/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.
LPB/217/IX/2024/SPKT/POLSEK PANCORAN MAS/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
LPB/22/VIII/2024/SPKT/POLSEK CINERE/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan lintas provinsi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat
Reza js