Ogan Ilir Viralteraktual.com Hampir 2 bulan Tim gabungan pidsus Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), membongkar sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa payakabung, Kabupaten Ogan Ilir, yang lalu.
Gudang yang sempat terbakar dan di segel 2 bulan lalu diduga milik (BD) kini kembali berdiri dan beraktivitas lagi dengan pengurus yang berubah – ubah seolah gudang dan pemilik baru, Kompol Indra Parameswara SIK setelah pembongkaran Gudang 10/2/2024 di desa pemulutan yang lalu sempat menghimbau pada jajaran Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir dan Pol PP agar lokasi tersebut tidak boleh lagi ada bangunan yang berdiri untuk melakukan kegiatan Ilegal Drilling di ogan ilir. Namun himbauan dari Kompol Indra Parameswara SIK Kanit 2 subdit 4 Tipidter Polda Sumsel sepertinya tak digubris oleh pemilik Gudang Ilegal Drilling yang ada di ogan Ilir.
Kegiatan Penimbunan BBM diduga Ilegal yang sudah hampir 2 bulan tak tersentuh hukum Polres ogan ilir nampak nya pihak pengelola dan aph setempat tutup mata atas penindakan yang di lakukan pembongkaran.
JN Salah satu warga setempat menerangkan kalau Gudang BBM Ilegal yang berada di pemulutan diduga tempat penyimpanan minyak mentah hasil sulingan.
JN menambahkan, (Red_) “iyo mereka ini pengurus baru bang,melanjutkan kontrak akhir bulan 2 yang lalu dan sempat tutup 2 minggu menjelang lebaran yang lalu dan tepatnya kemarin jumat 19 April 2024 yang lalu buka kembali dengan pengurus yang baru” jelasnya JN.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas secara oper tap. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.