Viralteraktual.com Babat Toman Muba Menindak lanjuti informasi dari warga setempat Di duga Tidak Ada tindakan Dari Aparat penegak Hukum (APH) yang menindak aktivitas diduga gudang penampungan minyak ilegal Bebas Dan Leluas Se’akan Kebal Hukum Menjalankan Aktivitas di desa Mangun jaya kecamatan babat Toman kabupaten Musi Banyuasin pada kamis (23/05/2024)
Menurut informasi yang di dapatkan warga Mengatakan, “Tempat Penampungan minyak , gudang tersebut sudah lama beraktifitas .
Minyak tersebut diambil dari daerah babat Sanga desa dan daerah Keluang hindoli yang mendominasi banyak sumur minyak ilegal dan ditampung digudang tersebut untuk dijual kembali
Begitupun Bapak kapolda Sumsel Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K Yang mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini tidak ada lagi Adanya Aktivitas minyak ilegal Driling di wilayah kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan”
Namun tim media setelah di cek kelapangan hanya di daerah Palembang, Ogan Ilir dan muara Enim Yang ditindak artinya di duga lemah nya wilkum Polsek babat toman dan Polres Musi banyuasin
Terlepas dari itu ketika media melaporkan lewat bantuan polisi tidak ada kejelasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilkum Polsek babat Toman”Selamat sore Pak, berkaitan dengan laporan diduga tempat penampungan minyak illegal setelah kami meninjau dan mengecek tempat tersebut bahwa tidak di temukan adanya penampungan minyak illegal yang pelapor maksud, dan tempat tersebut di gunakan untuk penampungan sawit, Terima kasih ungkap anggota Polsek babat Toman”melalui pesan WhatsApp”
Kami harap kepada Kapolres Muba AKBP Imam Syafi’i SIK.MSI untuk mentaati perintah Kapolda Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K.,
Sesuai pasal Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
F.a/tim