Pusat Perbelanjaan Di Kota Palembang Diduga Jadi Tempat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Peredaran Narkoba

Pusat Perbelanjaan Di Kota Palembang Diduga Jadi Tempat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Peredaran Narkoba

banner 468x60

Palembang,viralteraktual.com – Beredar issue di kalangan masyarakat bahwa Tempat Hiburan Malam “Typsi Rabbit” terletak di sebuah pusat perbelanjaan di Jl Pom IX, Depan Kantor Samsat Kota Palembang diduga menjadi tempat Tindak Pidana perdagangan orang dan peredaran narkoba.

Issue berkembang di kalangan masyarakat setelah beredarnya beberapa aktivis Sumsel yang sering mengadakan aksi tentang Tempat Hiburan Malam (THM) Typsi Rabbit dengan tuntutan meminta agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum segera mencabut ijin serta melakukan pemeriksaan di THM Typsi Rabbit yang diduga kuat adanya tindak pidana perdagangan orang dan peredaran narkoba.

banner 336x280

Sementara itu, IR warga sekitar saat di konfirmasi 29/1/2024 membenarkan adanya tempat hiburan malam “Typsi Rabbit” yang menjual minuman keras beralkahol dan juga menyediakan Lady companion (LC) yang bertugas menemani pengunjung sambil menikmati minuman alkohol di malam hari. (red_) “bener pak, Tempat Hiburan Malam (THM) Typsi Rabbit dari jam 12 sampai jam 4 subuh dinihari menyediakan minuman beralkohol dan Lady Companion (LC) yang mendampingi pelanggan dengan bertampilan sexy untuk menemani bernyanyi sambil mengkonsumsi minuman beralkohol dan zat kimia tidak kurang-kurang nya lagi di sela – sela waktu menawarkan jasa layanan,ungkap IR.

M Khaliq ketum Gerakan Pemuda Peduli Sumsel (GPPS) Sangat menyayangkan adanya Tempat Hiburan Malam (THM) Typsi Rabbit yang lokasinya terletak di pusat Perbelanjaan Kota Palembang yang Diduga dijadikan tempat tindak pidana perdagangan orang dan peredaran narkoba”ini tidak boleh di biarkan, generasi muda Indonesia khususnya kota Palembang harus bersih dari peredaran narkoba, maka dari itu kami mendukung dan meminta agar Polrestabes Palembang, Polda Sumsel segera melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Typsi Rabbit di jl Pom IX, Lorok Pakjo, Ilir barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.”katanya

Menurut M Khaliq, Typsi Rabbit juga diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 08 tahun 2019, tentang larangan memproduksi, mengedarkan, mengkonsumsi minuman keras beralkohol, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Lebih lanjut, Kota Palembang harus kita jaga, jangan sampai ibu kota nya provinsi sumatera selatan di kotori oleh beberapa cukong yang ingin memperkaya diri tanpa memikirkan dampak lingkungan dan dampak sosial.”Kita semua harus bersatu padu dalam menjaga kota Palembang sebagai kota Darusallam, jangan biarkan cukong merusak generasi muda Indonesia khususnya Kota Palembang, Sumsel. Jika kegiatan tersebut berlanjut, kami dari Gerakan Pemuda Peduli Sumsel (GPPS) akan melakukan aksi di depan Mapolda Sumsel”tutur nya (tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!