Terkait viralnya Berita Oknum Yang Memiliki Gudang BBM di Jalan Sultan Mahmud Badarudin Dua Kelurahan Tanjung Raja Timur Ditunding Hoax Belaka

Terkait viralnya Berita Oknum Yang Memiliki Gudang BBM di Jalan Sultan Mahmud Badarudin Dua Kelurahan Tanjung Raja Timur Ditunding Hoax Belaka

banner 468x60

Terkait viralnya berita oknum TNI yang memiliki gudang BBM di Jalan Sultan Mahmud Badarudin Dua Kelurahan Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja yang diduga dimiliki oleh seorang oknum TNI inisial B,ditunding HOAX belaka.

Dalam pemberitaan yang beredar menyebutkan “Tidak benar bahwa dugaan adanya anggota yonkav 5 yang memiliki gudang BBM diduga ilegal daerah tanjung raja”.

banner 336x280

Lebih lanjut jelas dipemberitaan menjelaskan informasi di perkuat dengan pihak satuan seperti polsek yang melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap viralnya berita tersebut.

Mencuit dugaan Pemilik dari gudang BBM tersebut merupakan warga sipil Tanjung Raja berinisial H.

Jika pemberitaan tersebut telah dibuktikan tidak benar adanya alias hoax,kemungkinan besar gudang diduga ilegal tersebut di lakukan penyitaan dan pelaku yang diketahui berinisial “H” tersebut dilakukan penangkapan sesuai UU migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!