Palembang (Sumsel) viralteraktual.com Maraknya aktivitas Ilegal Drilling di Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang masih menjadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini. seperti yang terjadi di Jl H Sarkowi B Kecamatan Kertapati depan Citraland, Kota Palembang yang diduga milik AG tak tersentuh hukum.
Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Apapun itu jenisnya, minyak ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787.
Lemahnya penindakan hukum terhadap pelaku mafia Ilegal Drilling di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang membuat para pelaku mafia ilegal Driling besar kepala dan seakan kebal hukum, hal ini disebabkan ketidak seriusan Aparat Penegak Hukum (APH) Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel, di tambah lagi diduga adanya campur tangan oknum APH yang ikut membackup kegiatan tersebut bahkan ada pula yang ikut menjalankan usaha Ilegal Drilling.
Menurut informasi yang didapatkan dari salah satu warga setempat 2 Oktober 2023. Gudang Ilegal Drilling ini milik AG yang di backup Oknum APH”yang saya dengar Gudang ini punya AG pak, dan gudang ini sudah lumayan lama beraktivitas”ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya
Sementara itu dari perbuatannya Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain Pasal 55 UUD tentang minyak dan gas bumi, pelaku juga terancam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(FR/Tim)