Muba viralteraktual.comĀ Tambang minyak ilegal meledak dan terbakar hebat yang berada di Desa Keban Satu, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, pada Jumat (5/5/2023) mengakibatkan bernama Anton (22) dan Rohmat (25) mengalami luka bakar yang sangat serius.
Peristiwa terbakarnya tambang ilegal ini menyebabkan dua penambang minyak ilegal meninggal dunia, akibat mengalami luka bakar serius. Saat terjadinya kebakaran sumur tambang minyak ilegal ini, pemilik sumur tambang bernama Sandri Arianto (42) kabur melarikan diri hinga buron dari pencarian polisi, hingga berhasil ditangkap oleh Unit Pidsus Polres Musi Banyuasin dan Polsek Sanga Desa, di wilayah Provinsi Lampung.
Sandri Haryanto (41) warga Perumdam Kartika Blok G, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kabupaten Musi Banyuasin.Sandri sendiri diburu atas kasus pengeboran sumur minyak ilegal dan kebakaran sumur miliknya di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi Rabu 5 Oktober 2022 silam.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan didampingi Plh Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH MH, menerangkan, kebakaran sumur tambang minyak ilegal ini , diduga terjadi akibat salah satu pekerja tambang menyalakan api rokok sehingga terjadi kebakaran. “Diduga akibat api rokok dari salah satu pekerja yang tengah memolot minyak, sehingga terjadi ledakan dan kebakaran hebat, hingga dua pekerja tewas. Padahal pihak sudah sering kita himbau, warga dilarang melakukan aktifitas pengeboran minyak, namun, masih saja dilakukan.
Sementara pemiliknya sudah kita amankan, setelah dirinya kabur ke Lampung,” pungkas Kasat Reskrim, Rabu (17/5/2023). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 188 KUHP dan diancam hukuman 6 tahun penjara, serta denda 60 Milyar Rupiah.(Dw)