Peristiwa meledak dan terbakarnya sumur ilegal itu terjadi di aliran sungai Dawas dusun II Desa Tanjung Dalam kec Keluang kabupaten Musi Banyuasin. Pada Kamis 5/9/2024.
Keronolisi kejadian akibat percikan api dari rokok pelaku.Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa.
Pihak kepolisian, mengatakan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung menuju ke TKP. Saat di lokasi, petugas melihat kobaran api yang berasal dari sumur minyak.
“Saat pihak kepolisian mendatangi TKP memang benar ada kobaran api yang berasal dari sumur minyak yang terbakar.
Tersangka diamankan pihak kepolisian sektor keluang polres Muba di lokasi sumur minyak yang terbakar, saat tersangka /pengurus sedang berusaha memadamkan api pada sumur minyak tersebut. Selanjutnya tersangka dibawah ke polsek keluang polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka mengatakan api diduga berasal dari percikan pontong rokok pelaku lalu menyambar minyak mentah yang ada di sekitarnya, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada di lokasi tersebut
Pihak kepolisian Akan menetapkankan dan mencari tersangka pemilik sumur bor sebenarnya setelah pemeriksaan panggilan kedua sementara pengurus sumur bor PD telah diamankan
Ada pun barang bakti satu unit sepeda motor Honda revo tanpa nomor Polisi bekas terbakar:
1 (SATU) PASANG KATROL;
1 (SATU) BUAH TAMENG;
1 (SATU) BUAH SELANG BEKAS TERBAKAR;
1 (SATU) BUAH CANTING; 1 (SATU) SET STEGER;
CAIRAN BERWARNA KEHITAMAN DIDUGA MINYAK MENTAH SEBANYAK ± 5 LITER.
Akibat kejadian tersebut PD dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Fitro