ViralTeraktual.com 01 Agustus 2024
Palembang Diktrorat reserse kriminal umum(Ditreskrimum) polda Sumatra Selatan (sumsel) amankan tersangka atas nama ijal pelaku tindak pidana (tipid) perampokan disertai pemerkosaan
Peristiwa terjadi di jalan Palembang – jambi km 16 toko Mitra Motor kelurahan Tanah mas Kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin minggu 12 Mei 2024 beberapa bulan yang lalu sekitar pukul 16.30 WIB
Dalam ungkap kasus ini atas nama KSK (57) Menjadi korban perampokan disertai pemerkosaan yang di lakukan oleh tersangka Rjal (29) saat ini diamankan di polda sumsel Direktur Ditreskrimum polda sumsel kombes M Anwar Reksowidjojo saat konperensi pers diruang kofetensi pers gedung persisi Mapolda sumsel Kamis 01 Agustus 2024
Untuk kronologi penangkapan, Anwar Menerangkan bahwa berdasarkan imformasi yang di terima oleh anggota unit 2 subdit III Jum’at 19 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB
Anggota nya Berhasil Mengamankan Pelaku perampokan Disertai pemerkosaan tersebut Dijalan lintas Merapi Timur Desa asam Kelat kabupaten Lahat
untuk motif nya tersangka Memang sudah kenal dengan korban dan melihat kondisi Rumah sepi tersangka melakukan aksi nya masuk Melalui pintu belakang yang tidak terkunci’terang nya
Anwar menjelsakan dalam aksi nya pelaku Mengancam korban, kemudian Mengikat tangan dan kaki korban Menggunakan tali tambang dan kemudian korban di kunci di didalam kamar mandi
Setelah Menggeledah toko dan berhasil mengambil barang berupa Uang sebesar 22 juta dan handpone, kemudian pelaku Membawa korban ke lantai atas karena melihat korban habis selsai Mandi dengan kondisi pakaian Minim sehingga Tersangka Melancarkan aksi pemerkosaan Terhadap korbam, jelas nya
Lebih lanjut dia Menyampaikan berdasarkan keterangan korban atas kejadian tersebut korban dirugikan uang sebesar Rp 22 juta untuk tersangka dan barang bukti diamankan oleh unit 2 Dirreskrimum polda sumsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut
Atas perbuatan tersangka di terapkan pasal 365 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 9 (sembilan) Tahun, tegas Anwar
Pelaku juga Merupakan seorang residivis dalam perkara pencabulan anak di bawah umur dan di vonis selma 2 tahun 6 bulan dan bebas pada tahun 2007 Pungkas Anwar
Reza Js