Oknum yonkav Kangkangi intruksi kapolda dan pangdam sriwijaya II Terkait penampungan minyak ilegal di Tanjung raja Ogan ilir

Oknum yonkav Kangkangi intruksi kapolda dan pangdam sriwijaya II Terkait penampungan minyak ilegal di Tanjung raja Ogan ilir

banner 468x60

Ogan Ilir – Aktivitas ilegal berupa penimbunan BBM di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin Dua, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, masih terus berlangsung meskipun telah sering dihimbau untuk dihentikan.

Investigasi terbaru tim media pada Rabu, 12 Juni 2024, mengungkap bahwa gudang BBM ilegal tersebut diduga dimiliki oleh oknum TNI berinisial B dari satuan Yonkav Karang Endah.

banner 336x280

Warga sekitar menyatakan bahwa B telah berulang kali diperingatkan untuk tidak lagi membuka gudang BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir.

Namun, himbauan tersebut tidak digubris, dan B tetap melanjutkan kegiatan ilegalnya.Aktivitas penimbunan BBM ilegal ini jelas melanggar hukum.

Pelaku dapat dikenakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

”Kegiatan ini sudah sangat jelas melanggar hukum,” ujar salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya. “Pelaku bisa dikenakan tindak pidana kejahatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

”Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menutup gudang BBM ilegal tersebut.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera Menutup gudang minyak ilegal yang sudah lama beroperasi karena sangat meresahkan”Polsek cak dak tau bae pak , keluar masuk mobil minyak disini,kapan kebakaran dak tanggung jawab ujar warga yang tak ingin disebut kan nama nya”

Kapolsek Tanjung raja harus menutup tempat penampungan ilegal tersebut ”
Info yang didapat adanya kordinasi dari oknum seragam hijau ke Polsek Tanjung raja”

Miris nya lagi mafia tersebut sanggup membayar preman untuk menjaga gudang minyak ilegal tersebut agar tidak ada wartawan yang bisa meliput tempat penampungan ilegal tersebut”

Gudang penampungan minyak ilegal ini sudah lama beraktifitas dan gudang terbesar di daerah tanjung raja

Sangat disayangkan BBM ilegal milik yonkav ini hanya 500 meter dari Polsek Tanjung raja,namun Kapolsek Tanjung raja beserta jajaran nya tutup mata dan telinga seakan tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut

Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!